1. Wali nasab tidak ada.
2. Wali aqrab melakukan perjalanan sejauh masafatul qashr yaitu
perjalanan sehari semalam atau dua hari atau dua malam dengan perjalanan yang
berat maka pada ketika itu hakim yang bertindak selaku wali tidak boleh
berpindah kepada wali ab’ad dengan syarat wali aqrab yang melakukan perjalanan
masafatul qashr itu mempunyai hak/kewenangan untuk menikahkan perempuan itu.
Seandainya ia tidak berwenang maka berpindahlah kepada wali ab’ad.(Tetapi) jika
wali aqrab yang melakukan perjalanan masafatul qashr tersebut meninggalkan
wakil di dalam negeri maka wakilnya itulah yang menikahkan (perempuan) itu,
tidak boleh berpindah kepada wali hakim.
3. Tempat hilang wali aqrab tidak diketahui atau tidak diketahui
hidup matinya maka yang bertindak selaku wali dalam akad nikah itu adalah
hakim.
4. Wali aqrab ada dalam negeri jua tetapi tidak dapat dicari dan
telah berusaha untuk menemukannya selama empat lima hari dan perempuan yang
akan dinikahkan sangat darurat hendak nikah maka hakimlah yang bertindak selaku
walinya karena darurat. (Tetapi) apabila hadir wali aqrab perempuan (yang telah
dinikahkan oleh hakim) maka binasalah nikahnya maka diperbaharui akad nikahnya
dengan wali aqrab.
5. Tempat wali aqrab dalam perjalanan yang tidak boleh melakukan
shalat qashr tetapi sangat sukar mendatangi dia sebab sangat takut umpamanya
maka hakimlah yang bertindak selaku wali dalam akad nikahnya.tidak boleh
berpindah kepada wali ab’ad.
6. Tempat wali aqrab itu terpenjara ada dalam negeri dan sukar
mendatanginya sebab sangat takut umpamanya maka hakim jualah yang bertindak
selaku wali dalam akad nikah perempuan itu.
7. Tempat wali aqrab itu pitam yang berlanjutan di dalam beberapa
masa sekira2 kesukaraan menanti sembuhnya maka pada ketika itu hakimlah yang
menjadi wali nikah, tiada berpindah kepada wali ab’ad. (dan kata setengah)
ulama berpindahlah hak wali kepada wali ab’ad.
8. Wali aqrab menjadi calon mempelai laki-laki dari perempuan yang
akan dinikahinya sedangkan wali aqrab yang sederajat dengannya tidak ada maka
hakimlah yang menjadi walinya.
9. Wali aqrab sedang melaksanakan haji atau ‘umrah.
10. Wali aqrab enggan/adhal mewalikannya. Enggannya harus dihadapan
qadhi. Jika enggannya tersebut berulang-ulang sekira-kira menjadi fasiq ia
yakni tiga kali atau lebih enggannya itu maka berpindahlah hak perwaliannya
kepada wali ab’ab tiada kepada hakim.
Tidak sah hakim menikahkan orang yang berasal dari luar wilayah
kekuasaaanya/kewenangannya. Demikian pula orang yang tidak diketahui
asal-usulnya/riwayat kehidupannya dan wajib bagi hakim memeriksa pada yang
demikian itu, maka memadai dalam memeriksa itu dengan saksi seorang laki-laki
dan dua orang perempuan atau 4 orang perempuan yang adil atau dengan
pengetahuan hakim sendirinya.Sumber : Kitab Bab an Nikah karya Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjary halaman 8 – 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar