Senin, 31 Oktober 2011

Advokasi dalam pekerjaan sosial

MODEL ADVOKASI & PEMBERDAYAAN DALAM PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL

KASUS :
Pekerja Anak di Sektor Informal Semakin Mengkhawatirkan
Pikiran Rakyat, Rabu, 23/03/2011 - 16:19


KISMI DWI ASTUTI/"PRLM"
Seorang pekerja anak sedang menyelesaikan pembuatan alas kaki di sebuah bengkel alas kaki di daerah Tanah Sareal Kota Bogor, belum lama ini. Nasib para pekerja anak di sektor informal di wilayah...BOGOR, (PRLM).- Nasib buruh anak yang berada di sektor informal yang ada di wilayah Kota Bogor semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, jumlahnya yang banyak dan diperkirakan meningkat sangat sulit didata sehingga sangat minim mendapat perlindungan.
Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Bogor, Samson Purba, Rabu (23/3) mengatakan, pihaknya memang mengkhawatirkan nasib para buruh anak yang berada di sektor informal. Hanya saja, Disnakersos Kota Bogor sejauh ini hanya memiliki wawenang untuk melindungi anak-anak yang bekerja di sektor formal.
"Anak-anak yang berjualan di pasar atau yang menjadi sopir angkot itu, bukan wewenang kami. Padahal jumlahnya di lapangan pasti banyak. Hanya saja, sulit untuk didata," ujarnya,
Dikatakan Samson, harus ada aksi dari Pemkot Bogor untuk mengakomodasi masalah tersebut sehingga pekerja anak di sektor informal bisa terlindungi hak-haknya. "Kami hanya bisa menegur, tidak bisa menindak, karena memang tidak ada dalam deskripsi tugas kami," tambahnya.
Diperkirakan Samson, jumlah buruh anak yang bekerja di sektor informal di Kota Bogor jauh lebih banyak dibandingkan pekerja anak yang bekerja di sektor formal. "Di sektor formal saat ini sudah hampir tidak ada buruh anak. Kalaupun ada, para pemilik usaha sudah memberikan jam kerja yang fleksibel," katanya.
Lebih lanjut, Samson mengatakan jika untuk kondisi kota besar sep erti Kota Bogor, mempekerjakan anak tidak bisa dihindari. Sebab, masih banyak pula orangtua yang belum menyadari atau tidak bisa menjamin kehidupan yang layak anak-anak mereka sehingga anak-anak mereka terpaksa dipekerjakan. Namun yang perlu diperhatikan, anak-anak harus diperlakukan selayaknya anak-anak. Dengan demikian, mereka harus diberikan waktu menikmati pendidikan dan hak untuk bermain.
Anak-anak yang berusia 13-15 tahun, kata Samson diperbolehkan bekerja, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan pun harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya izin tertulis dari orangtua/wali, ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, dan waktu kerja maksimal 3 jam.
Selain itu pekerjaan harus dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah, adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan adanya hubungan kerja yang jelas. Anak-anak juga harus menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anak-anak tidak diperbolehkan bekerja di pekerjaan yang memuat kekerasan, pornografi, dan membahayakan kesehatan serta moralnya.
Kota Bogor, lanjut Samson, sebenarnya sudah membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (PBPTA). Komite ini bertugas mengawal Konvensi ILO No.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera PBPTA, yang disahkan dengan UU No.1 Tahun 2000 yang juga mempertegas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hanya saja, pendataan pekerja anak di sektor informal sangat sulit sehingga kinerja komite ini pun belum menunjukkan hasil yang memuaskan. (A-155/kur)***


ADVOKASI :

·         STRENGTH

1.      Membantu memperoleh  hak & sumber pelayanan
2.      Memberikan dukungan aktif terhadap perubahan-perubahan kebijakan dan program-program yang memiliki efek negatif pada klien baik secara individual maupun kelompok.
3.      Mengatasi hambatan-hambatan yang membatasi sekelompok atau kategori orang-orang tertentu dalam merealisasikan hak-hak sipil atau dalam penerimaan manfaat yang ditujukan bagi mereka.

·         WEAKNES
1.      Melibatkan dukungan massa yang banyak & dianggap oposan
2.      Diabaikan krn dianggap lapisan bawah & menolak kebijakan
3.      Rentan diboncengi kepentingan lain
4.      Menimbulkan banyak  persepsi dan sikap skeptis
5.      Dapat perlawanan krn dianggap radikal
6.      Ada perlawanan dr pihak yang bersebrangan

PEMBERDAYAAN:
·         STRENGTH
1.      menghindarkan polarisasi kasar aksi sosial dan perspektif individualisasi yang menempatkan pekerjaan sosial dengan individu dan keluarga dalam konteks kepentingan tujuan sosial.
2.      mengharuskan adanya komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan adil yang efektif dan juga konfrontasi terhadap penilaian negatif yang sudah meresap.
3.      kendali diri, tanggung jawab pribadi dan aktualisasi diri


·         WEAKNES
1.      kecenderungan ketergantungan sasaran pemberdayaan
2.      Membutuhkan waktu yang panjang dan terkesan tidak efisien
3.      Menyita sumber daya yang sangat besar
4.      Tergantung pada PSKS  yang ada
5.      Buttom up _ klise
ANALISIS MASALAH:
Asumsi ;
            Sangat minimnya perlindungan yang didapat disebabkan tak adanya wewenang untuk melindungi anak-anak yang bekerja disektor informal.
            Adanya sebuah tren yang terus meningkat, maka pendataanpun kian semakin sulit. Sementera akomodasi perlindungan sampai saat ini hanya di peruntukan untuk anak-anak yang bekerja di sector formal saja.
            tidak adanya penindakan atau intervensi dari dinas social disebabkan oleh tak terdapatnya dalam tugas deskripsi tugas. Sehingga hak-hak yang seharusnya di dapatkan terabaikan.
            Kondisi perekonomian keluarga pun menjadi salah satu sebab mengapa tren ini terus meningkat. Maka, rencana intervensi terhadap keluarga juga menjadi sangat urgen.

Tujuan advokasi :
1.      Membantu anak-anak yang bekerja di sector informal untuk mendapatkan hak-haknya.
2.      Membuat analisis paper untuk pemerintah agar kebijakannya mampu merambah pada ranah yang selama ini belum terjangkau.

Sasaran advokasi :
1.     Anak-anak yang bekrja di sector informal
2.     Revisi undang-undang mengenai kebijakan yang sama terhadap anak-anak yang bekerja di sector informal.
Bentuk advokasi :
            Dalam rangka menjamin hak-hak anak-anak yang bekerja di sector informal seperti waktu kerja, pendidikan, kesalamatan dalam bekerja. Serta menjangkau kebijakan pemerintah agar juga menjangkau ranah yang selama ini tak terjangkau.
Strategi dan pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi :
Strategi:
1.      Memperoleh informasi yang relevan
Keutuhan mengenai kondisi yang di lapangan sangat dibutuhkan untuk mendukung adanya advokasi yang maksimal.
2.      Kolaborasi
Adanya keterlibatan banyak pihak akan membantu dalam proses  advokasi itu sendiri dapat terlaksanakan dengan baik. Utamanya hak-hak dari pada anak-anak.

Pihak-pihak  yang terlibat:
a.     Anak-anak pekerja di sector informal
b.     Orang tua dari anak-anak yang bekerja di sector informal
c.      Para pengusaha yang memperkerjakan anak-anak di sector informal
d.     Dinas social kota bogor
e.      Pekerja social
Langkah-langkah dalam advokasi:
—  Mengidentifikasi masalah dan  kondisi lingkungan tempat anak-anak bekerja di sector informal
—  Menganalisis  kekuatan yang mendukung dan menentang
—  Mengorganisir sumber dukungan
—  Merumuskan solusi
—  Membangun political will
—  Melakukan pendampingan kepada pemangku kebijakan.
—  Mengorganisir sumber dukungan baik dari lembaga itu sendiri maupun masyarakat.
—  Mengevaluasi kegiatan
Langkah-langkah pemberdayaan:
—  Pembentukan kelompok kerja masyarakat yang bertujuan untuk memobilisasi potensi moril dan materil yang ada.
—  Membangun kesepakatan antara anak, orang tua, dan pengusaha.
—  Menyusun jadwal kegiatan.
—  Membagi tugas & tanggung jawab anggota klp kerja.
—  Pelaksanaan
—  Evaluasi
Mungkin demikian yang dapat kita lakukan, dan semoga ini adalah usaha yang maksimal untuk mengaplikasi sebuah ilmu pada alam nyata. Dan semua keberhasilan adalah hasil dari perbuatan tanpa adanya perbuatan mungkin ilmu tinggallah ilmu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar